: Tahun ajaran 2013/2014 akan segera berakhir, bagi
para orang tua yang akan memasukkan putra ataupun putrinya ke SD, SMP,
SMA, wajib mengetahui beberapa hal terkait pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru (PPDB) 2014/2015.
Divisi Standarisasi dan Akreditasi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI
Jakarta, Sophan Adrianto, menjelaskan mekanisme PPDB terbagi menjadi
tiga, yaitu pengajuan pra pendaftaran, verifikasi, dan mekanisme
pendaftaran.
"Pra pendaftaran bisa dilakukan baik melalui online atau datang langsung
ke sekolah dan sudah mulai berlangsung hari ini sampai 21 Juni 2014.
Lalu verifikasi berkas yang ditentukan oleh panitia," papar Sophan di
Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).
Khusus untuk pra pendaftaran, hanya dilakukan bagi para peserta didik
tingkat SMP/SMA dan SMK yang berdomisili dan asal sekolahnya di luar DKI
Jakarta.
Selanjutnya, Sophan menjelaskan, mengenai mekanisme pendaftaran calon
peserta didik baru melalui online yang terbagi menjadi tahap 1 atau
umum, tahap 2 atau zonasi, dan tahap 3.
"Calon peserta didik baru memasukan data secara online ke
sd.ppdbdki.org khusus untuk sekolah dasar dan jakarta.siap-ppdb.com
untuk sekolah menegah dan kejuruan," terang pria berkacamata itu.
Setelah memasukan data online, Sophan mengatakan, peserta mulai
melakukan tahap 1 atau umum, yaitu pemilihan sekolah maksimal tiga
sekolah. "Untuk SMA dan SMK pada saat memilih sekolah juga sudah mulai
menentukan program jurusan/keahlian (IPA, IPS, Bahasa) pada satu sekolah
atau tiga program pada sekolah berbeda," ungkapnya.
Hal yang perlu dicatat pada saat tahap 1 itu adalah, calon peserta didik
wajib melapor apabila sudah diterima di salah satu sekolah. Jika tidak,
mereka tidak bisa melanjutkan pada tahap 2 atau zonasi.
"Untuk zonasi, bedanya pada PPDB tahun ini, berlaku untuk kecamatan,
kelurahan, dan kota yang saling beririsan," ujar Sophan. Terkait dengan
tahap 3, menurut Sophan, tahap ini merupakan tahapan kondisional. "Bisa
dilaksanakan apabila kuota belom terpenuhi," tutupnya.
Perlu diketahui, kegiatan PPDB tahun ajaran 2014/2015 di sekolah
berakhir pada 8 Juli 2014 untuk SD dan 12 Juli 2014 untuk SMP/SMA dan
SMK.
No comments:
Post a Comment